Kasus Kerumunan HRS di Megamendung, Bupati Bogor Tegaskan Tak Ada Tambahan Kasus Positif Corona
Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin, telah usai diperiksa dengan menjawab 50 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, pada kegiatan Rizieq Shihab.
Perempuan bupati ini keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada pukul 16.06 WIB setelah enam jam diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 WIB.
"Tentang kasus kerumunan di Megamendung, ada sekitar 50 pertanyaan dan saya sudah jawab semua," kata dia, di Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Terkait pemeriksaan itu, dia menyatakan, mereka tidak pernah mengeluarkan izin kepada Shihab di Megamendung, Bogor, pada Jumat (13/11) itu. "Karena pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin, apapun surat yang secara resmi, kami balas itu tidak ada," katanya.
Selain itu, menurut dia, sejauh ini belum ada klaster khusus penyebaran Covid-19 di kawasan Megamendung usai kegiatan Shihab yang diduga mengumpulkan 3.000 orang.
Karena, kata dia, angka kasus Covid-19 di sana fluktuatif seperti biasanya. Ia pun belum bisa menjelaskan korelasi kenaikan kasus Covid-19 di wilayah itu dengan adanya kerumunan Front Pembela Islam.
"Tiap hari fluktuatif. Saya belum melihat ada korelasinya dengan kasus (kerumunan) itu," kata dia.
Selain dia, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga pada selasa ini turut mengundang sejumlah ahli untuk diminta keterangannya terkait kasus kerumunan Shihab itu.
"Ada beberapa, di antaranya ahli dari epidemiologi, dan hukum dari salah satu universitas terkemuka di Jawa Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago.
(责任编辑:时尚)
- Kapolri Akan Siagakan Polisi di TPS Luar Negeri saat Pemilu 2024
- 5 Destinasi Wisata di Sumba Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup
- 5 Kebiasaan untuk Mempertajam Daya Ingat
- Mau Liburan ke Turki dan Salat di Hagia Sophia? Kini Dikenakan Tarif
- AHY Resmikan Pengurus Demokrat Periode 2025
- Beasiswa Bank Indonesia 2025: Cek Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran
- Bima Arya Targetkan Retreat Kepala Daerah Sebelum Ramadan, Tunggu Pelantikan
- Aturan Dokter dan Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri Dibahas dalam Revisi UU PMI
- Catat! Nomor Pengaduan Masalah Rekrutmen Polisi pada SSDM Polri
- 10 Tempat di Dunia Ini Jarang Kena Sinar Matahari, Ada 1 di Ujung Bumi
- Bima Arya Targetkan Retreat Kepala Daerah Sebelum Ramadan, Tunggu Pelantikan
- VIDEO: Kapal Pesiar Terbesar di Dunia, Icon of the Seas Siap Berlayar
- Kebahagiaan Presiden Prabowo, Panen Raya Serentak di 14 Provinsi Sukses Digelar
- Mau Berlayar di Kapal Pesiar Terbesar di Dunia? Siapkan Rp15,6 Juta
- Dipolisikan Soal Bocoran Putusan MK, Denny Indrayana: Harusnya Wacana Dibantah Narasi Bukan Pidana
- 7 'Red Flag' dalam LDR, Saatnya Evaluasi Hubunganmu
- London Jadi Kota Termacet di Dunia 2023, Jakarta Urutan Berapa?
- FOTO: Sakralnya Prosesi Dhaup Ageng Puro Pakualaman
- Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah? Simak Jadwal dan Keutamaannya
- Tukar Kursi di Pesawat dengan Penumpang Lain, Boleh atau Tidak?