- Warta Ekonomi,quickq app下载 Jakarta -
Politikus Gerindra yang juga musisi, Ahmad Dhani dituntut hukuman selama 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
Jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian," ujarnya di Jakarta, Senin (26/11/2018).
"Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegasnya.
JPU juga menuntut agar pengadilan menyita handphone, e-mail, dan akun Twitter milik Ahmad Dhani. Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," katanya.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi oleh pihak Ahmad Dhani. Majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya digelar pada 10 Desember 2018 mendatang.
顶: 98踩: 57262
Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'
人参与 | 时间:2025-06-07 10:51:58
相关文章
- Terkuak! Mendagri Endus Pemasok Senjata Api KKB Papua, Ternyata dari...
- 快速提升企业效率,尽在QuickQ官网
- 快速解决问题的利器——QuickQ是什么?
- QuickQ客服电话:高效解决您的问题,快速响应无忧体验
- PDI Perjuangan akan Bahas Strategi Pemenangan Pemilu 2024 di Rakernas Ke
- QuickQ免费版安卓APK下载:让你的生活更加便捷
- 解锁高效办公利器——Quickq.io下载,让你的工作更轻松
- 快速便捷生活助手——“QuickQApp”改变你的生活方式
- FOTO: Retrospeksi Nicholas Ghesquiere dan Seleb Korea di Show LV
- 打破时间限制,提升工作效率!探索“_quickq”的极致便利
评论专区