Politisasi Uang Berkedok Sedekah, Apa Argumenmu di Hadapan Tuhan? Ini Penjelasan KH Malik Madani
JAKARTA,quickq安卓版app DISWAY.ID --Saat ini ramai video seorang pendakwah kondang yang diduga melakukan politisasi uang untuk memilih salah satu calon capres.
Politisasi uang memang jadi penyakit turun temurun setiap kali ada pemilihan umum.
Namun dalam beberapa tahun terakhir ini politisasi uang istilahnya diubah menjadi sedekah politik. Seolah-olah ada politik syariah.
BACA JUGA:Puncak Arus Balik Nataru Terjadi 1-2 Januari 2024, Ini Imbauan Kakorlantas
BACA JUGA:Hasil Liga Italia Juventus vs AS Roma, Gol Adrien Rabiot Antarkan Bianconeri Jinakkan I Lupi
Mengutip laman resmi NU Online yang diterbitkan Kamis, 20 Juni 2013, Islam secara tegas mengharamkan sedekah politik.
Sedekah politik menjadi istilah bagi para kalangan politik, menjadi kedok di balik politisasi uang yang kerap diterapkan oleh kalangan elit pemerintah, politikus, dan juga masyarakat umum.
Menurut Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Malik Madani istilah sedekah politik upaya pengaburan bahasa yang menyesatkan.
"Istilah sedekah politik merupakan pengaburan bahasa yang menyesatkan," tegas KH. Malik Madani.
BACA JUGA:Kapten Hingga Mayor Pasukan Elite Israel Tewas Saat Pertempuran Hebat di Gaza
BACA JUGA:Viral Relawan Ganjar-Mahfud Dikeroyok Anggota TNI di Boyolali, Penyebab Karena Hal Sepele
Ia menegaskan praktik yang saat ini terjadi di tengah kalangan ulama, yang terang-terangan memberikan uang agar jemaahnya mau memilih calon pilihannya, disebut sebagai money politics.
KH Malik Madani menambahkan, istilah itu dalam Islam disebut risywah siyasiyah, bukan sedekah.
Kitab-kitab fiqih, definisi sedekah sudah dijelaskan dengan sangat tegas;
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:时尚)
- ARMY Siap Borong Jutaan Belanja di BTS POP
- Ingin Tubuh Sehat Menyeluruh, Harus Berapa Lama Jalan Kaki per Hari?
- Herwyn Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Pemilih Tak Penuhi Syarat
- BYD Mau Main Mobil Imut Kecil dengan Harga Murah
- Ngamuk di Pesawat, Penumpang United Airlines Didenda Rp320 Juta
- Menteri Ekraf Dorong Startup Bangun Pondasi Bisnis Kuat Lewat BEKUP
- Wamenekraf Bahas Optimalisasi Keunikan Lokal hingga Kendala Pegiat Ekraf di Bali
- Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terpenuhi, Lolly Awasi Langsung TPS Khusus Lapas Paledang Bogor
- Kisah dan Pelajaran yang Bisa Dipetik dari Perang Badar
- Sinergi dengan Pers, Dadang Supriatna Raih Penghargaan Lontar Award
- Cara Pesan Tiket Kereta Api Online Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
- Gubernur Kalsel Muncul H
- Dermaster Perkenalkan Perawatan Holistik Melalui Tes Genetik Dermagene
- Cara Pesan Tiket Kereta Api Online Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
- Mertuaku Lansia Lincah, Anak dan Menantunya Sampai Kalah!
- GWM Tuduh BYD Pemeras Pemasok
- Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada 2024, Mas Dhito Artikan Dua Periode
- PDIP Ungkap Alasan Partainya Pecat Effendi Simbolon Gegara Komunikasi dan Bertemu Jokowi
- Polisi Bongkar Home Industri Narkoba di Apartemen Harbourbay Batam, Satu WN Malaysia Buron
- Hindari Ketegangan, Pramono Anung Berharap Pilkada Jakarta 2024 Berjalan Satu Putaran