Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang penanggulangan COVID-19 masih terus dibahas bersama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Draf Raperda ini ada 11 bab dan 35 pasal.
Anggota Badan Pembentukan Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan mengatakan, saat ini pembahasannya sudah memasuki rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Beberapa masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi, harmonisasi daripada pasal per pasal juga sudah disampaikan.
Baca Juga: PSBB Transisi, Anies Baswedan Terapkan Denda Hingga Rp150 Juta
"Tentu dengan adanya Perda ini bisa memberikan ketegasan kepada aparat yang bertugas di lapangan dalam rangka menegakkan protokol kesehatan. Sekaligus juga yang tidak kalah penting memberikan edukasi," kata Judistira saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Dalam Raperda ini ada beberapa sanksi yang belum diatur dalam Pergub.
"Ada batasan dalam perda itu dalam kita menerapkan sanksi. Sanksi itu kan maksimal kalau dalam perda itu Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan," katanya.
Selain itu, menurut dia, ada beberapa hal yang diatur misalnya, orang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid test maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta.
"Kenapa Rp5 juta, untuk efek jera aja bukan untuk mencari uang dari situ. Tapi membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," katanya.
Selanjutnya, ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah konfirmasi COVID-19 itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta.
"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," ujarnya.
Sedangkan, untuk sanksi denda orang yang tak menggunakan masker bagi pekerja sosial bisa dikenakan denda Rp250 ribu.
"Iya, jadi ada kerja sosial atau membayar denda Rp250 ribu. Kemudian ada perdebatan juga kemarin kan terjadi seorang diri di mobil itu tidak memakai masker kena denda juga," ujarnya.
(责任编辑:综合)
- Papa Nov Menghilang, KPK Siapkan Status DPO untuk Novanto?
- Makanan dan Minuman Pembersih Paru
- 5 Aktivitas Harian Ini Bisa Bakar Kalori Setara Jalan Kaki 30 Menit
- VIDEO: Lonjakan Turis, Gunung Fuji Jepang Patok Tarif untuk Pendaki
- Hadiri Undangan Supervisi KPK Besok, Polda Metro Bocorkan Agenda Pertemuan
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Bantargebang
- Mulai 5 Juni, PELNI Diskon Tiket Kapal 50 Persen untuk Semua Rute
- Basarnas Sisir Wilayah Pesisir Cari Warga yang Terjebak Erupsi Gunung Ruang
- Wanita Filiphina Bunuh Diri dari Lantai 5 di Blok M Square
- KKP Buka 24 Jam Pengaduan pada Layanan Izin Pemanfaatan Ruang Laut
- Bangga, Festival Teluk Tomini 2024 Pukau Wisatawan Global
- Serahkan Kesimpulan dari Dua Pemohon ke MK, Yusril Yakin Permohonan Kubu 01 dan 03 Ditolak
- Benarkah Ada Keistimewaan bagi yang Meninggal Dunia di Bulan Ramadan?
- FOTO: Hangat Kuda Bantu Pulihkan Pasien di RS Italia
- Polisi Bongkar Home Industri Narkoba di Apartemen Harbourbay Batam, Satu WN Malaysia Buron
- Hari Ini Senin Tanggal 15 April 2024 Benarkah Tanggal Merah? Cek Faktanya
- Premi Asuransi Jiwa Naik 3,2% di Kuartal I 2025, AAJI Optimistis Hadapi Sisa Tahun
- Terapkan DPP, Desa Bongkasa Pertiwi Diharapkan Jadi Contoh Bangun Koperasi Desa Berbasis Sains
- 6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Tak Jalani Penahanan, Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Alasannya
- Catat! Ini Daftar Ratusan Emiten yang Bakal Gelar RUPS Pasca Libur Idul Adha