BTN Resmi Akuisisi 100% Saham Bank Victoria Syariah Senilai Rp1,5 Triliun
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) pada hari ini, Kamis (3/6) secara resmi mengakuisisi 100 persen saham PT Bank Victoria Syariah (BVIS), yang merupakan anak perusahaan dari PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) melalui penandatanganan perjanjian jual beli dan pengambilalihan saham di Menara BTN, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, Direktur Utama PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) Achmad Friscantono, dan Presiden Direktur PT Victoria Investama Tbk (VICO) Aldo Tjahaja.
Adapun nilai akuisisi yang disepakati mencapai Rp1,5 triliun, seluruhnya berasal dari pendanaan internal BTN yang telah disesuaikan dengan rencana bisnis bank.
Baca Juga: BTN Gerak Cepat Urus Izin Spin Off BTN Syariah Usai Dapat Restu Presiden Prabowo
Direktur Utama BTN Nixon L.P Napitupulu menargetkan proses spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) untuk menjadi entitas semdiri rampung pada pada 10 November 2025.
Nixon mengatakan, rangkaian proses akuisisi akan diiringi dengan rencana transformasi mulai dari teknologi informasi, sumber daya manusia, model bisnis, dan tata kelola dan pengmbangan model bank syariah digital.
“Kami ingin Victoria Syariah melaju dengan roadmap yang jelas dan progresif. Fokus kami adalah menjadikannya bank digital syariah yang efisien, inklusif, dan berbasis nilai-nilai syariah,” ujar Nixon dalam konferensi pers.
Baca Juga: Erick Thohir Ungkap BTN Dapat Lampu Hijau untuk Akuisisi Perusahaan Asuransi
Nixon mengatakan, bank yang akan dibentuk akan berfokus pada pembiayaan perumahan syariah sesuai dengan usaha induknya.
Selain itu, ia menargetkan, bank syariah hasil spin-off ini sebagai bank syariah terbesar kedua di Indonesia.
"Kami sudah janji ke Pak Menteri (Menteri BUMN, Erick Thohir) untuk menjadikan bank ini menjadi bank syariah terbesar kedua," imbuhnya.
Sebagai informasi, spin off BTN Syariah mengacu pada ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 dan POJK Nomor 12 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa bank dengan aset UUS minimal Rp50 triliun atau mencapai 50% dari total aset induk wajib memisahkan UUS menjadi entitas mandiri.
(责任编辑:知识)
- NYALANG: Jalan Panjang Perlawanan
- 香港演艺学院研究生申请条件是什么?
- 插画这碗“饭”,AI抢得动吗?
- Sama Dengan Saldi Isra, Dissenting Opinion Arief Hidayat Soal Putusan Batasan Usia Capres
- Kolaborasi, Mentan
- 国外有名的服装设计学校有哪些?
- Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap
- Kontroversi Desain Stasiun Kereta di China, Disindir Mirip Pembalut
- Curiga Pria Terbang 200 Kali, Skandal Pencurian di Pesawat Terbongkar
- 86 Saksi Diperiksa Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Belum Ada Tersangka, Dirkrimsus: 'Sabar'
- UCAS报告出炉,中国学生逆势上涨,艺术专业热度再度攀升!
- Awas, 5 Kebiasaan Sehari
- FOTO: Pasar Grogol Jadi Spot Kumpul Favorit Pecinta Tenis Meja Jakarta
- Bacaan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Bulan Syawal 2024
- FOTO: RS di Barcelona Rekrut Anjing untuk Semangati Pasien
- Bule Inggris Coba Naik Kereta Cepat Whoosh: Lebih Bagus dari UK
- Ajudan Firli Bahuri Kini Disebut Berasal Puspom TNI
- 作品成为校歌!看我超神输出,西伦敦/皇家伯明翰/金匠全拿下!
- Prabowo Tunjukan Kekesalannya Usai Kritik Pernyataan Anies Soal Luas Lahan Pribadi
- 3 Tahun Hasilkan 421 Kehamilan, RS Siloam Bikin Gathering Bayi Tabung