Polemik Perubahan Batas Usia Capres
JAKARTA,如何下载quickq DISWAY.ID--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, mempertanyakan urgensi untuk mengubah usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.
"Hal paling penting untuk jadi bahan pertimbangan bersama, yaitu urgensi perubahan tersebut. Hal mendesak yang melatarbelakangi," ujar Lolly dalam keterangannya, Jumat 4 Agustus 2023.
BACA JUGA:PKB Sebut Ada Tangan Gaib Dalam Proses Penentuan Capres Cawapres di KKIR
Lolly mempertanyakan apakah perubahan aturan tersebut sudah tepat dilakukan sekarang?
Apalagi proses Pemilu 2024 tengah berjalan, seperti verifikasi bakal calon anggota DPR.
"Apakah tepat dilakukan perubahan dalam tahapan yang sudah semakin berlari?," tanya Lolly.
BACA JUGA:Ganjar Kalah Telak! Hasil Survei LSI Denny JA Mayoritas Parpol Pilih Prabowo Sebagai Capres
Meski begitu, Lolly menyerahkan putusan terkait usia minimum capres dan cawapres kepada putusan uji materi yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi.
"Jika ingin ada perubahan yang berhak memutuskan gugatan batas usia tersebut ialah Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Dia menegaskan aturan yang mengatur tentang batas usia minimal capres dan cawapres belum berubah, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA:Alasan PKN Belum Deklarasikan Prabowo Subianto Sebagai Capres, Anas: 'Kami Masih Nunggu Pasangannya'
Adapun aturan tersebut menyebutkan usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Sebelumnya, tiga gugatan uji materi yang sedang ditangani MK, yaitu pertama Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Harapan Keluarga Saat David Ozora Kembali Sekolah: Memorinya Dikuatkan Lagi
- Menteri ESDM Bahlil Tinjau Pulau Gag, Warga Minta Operasional PT GAG Nikel Dilanjutkan
- 5 Rekomendasi Tempat Makan Durian yang Enak di Jakarta
- Saldo Dana 2 Bansos Ini Cair Sebelum Lebaran 2025, Cek NIK KTP Kamu Pakai HP
- Prabowo Resmi Luncurkan Empat Program Pendidikan di Hardiknas, Ini Daftarnya
- Koperasi Desa Merah Putih Rawan Korupsi, Apa yang Harus Dilakukan?
- Pertama dalam Sejarah, Jepang Izinkan Wanita Ikut Festival Pria Bugil
- Cak Imin Lantik Pengurus DPP Perempuan Bangsa, Ajak Jadi Solusi Perjuangan
- LPSK Buka Peluang Lindungi Keluarga Pelajar yang Tewas Ditabrak Mercedes
- Awas Terkecoh, 7 Makanan 'Sehat' Ini Justru Bisa Bikin Gemuk
- Rektor UI Tegaskan Bahlil Dinyatakan Belum Lulus Doktor: Harus Revisi dan Publikasi Ilmiah
- FOTO: Maraya, Cermin Raksasa di Hamparan Gurun Pasir Saudi Arabia
- Hasil Rapimnas: Sandiaga Uno Resmi Jadi Ketua Bappilu Nasional PPP
- AHY Angkat Bicara soal #KaburAjaDulu: Indonesia Harus Jadi Rumah yang Nyaman
- Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 dan Jalur Penerimaan: Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK
- BPJS Kesehatan Ungkap Peningkatan Pasien Gagal Ginjal Kronis, Ini Pemicunya
- Viral di TikTok, Turis Inggris Kapok dan Benci Liburan ke Bali
- 8 Cara Menghilangkan Bau Durian di Mulut dan Tangan
- Puan Minta Kementerian
- Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian Sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia