Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP
Dalam upaya peningkatan indeks kemudahan berusaha di Indonesia agar dapat mencapai target Top 40 di dunia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyederhanakan prosedur dengan menutup pelayanan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
Hal tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta nomor 25 tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non-Perizinan SKDP dan SKDU.
"Bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta menciptakan iklim kemudahan berusaha, maka ditetapkan pelayanan SKDP dan SKDU dihapuskan sebagai bentuk penyederhanaan prosedur proses perizinan usaha," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Jumat (10/5/2019).
Benni menjelaskan, pelaku usaha dapat menggunakan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan dokumen izin/non-izin lainnya saat diminta melampirkan surat keterangan domisili oleh instansi atau pun lembaga lain untuk keperluan administrasi tertentu.
Baca Juga: Pemprov DKI Tingkatkan Kemudahan Izin Usaha di Jakarta
"Kebijakan penghapusan SKDP dan SKDU ini telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian agar memudahkan warga mengurus perizinan usaha di Jakarta dan diharapkan dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia," ungkap Benni.
Benni menambahkan, SKDP dan SKDU kerap dijadikan salah satu persyaratan administrasi pada lembaga maupun instansi lain, meskipun pelaku usaha telah memiliki dokumen izin/non-izin yang telah dikeluarkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Ia menjelaskan, setiap izin dan non-izin kegiatan usaha yang dikeluarkan pihaknya telah terlebih dahulu melalui proses penelitian administrasi dan teknis, dengan dokumen izin/non-izin yang diterbitkan telah mencantumkan nama pemilik usaha dan alamat kegiatan usaha sehingga permohonan terkait SKDP dan SKDU tidak diperlukan lagi oleh pelaku usaha.
"Di Jakarta, penerbitan izin dan non-izin kegiatan usaha menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, begitupun dengan SKDP dan SKDU sehingga dokumen SKDP dan SKDU per Mei 2019, kami tiadakan, pelaku usaha cukup mengajukan perizinan dalam melakukan kegiatan usaha di Jakarta," ujar Benni.
Baca Juga: CIPS: Indonesia Perlu Perbaiki Pendaftaran Izin Usaha
(责任编辑:时尚)
- Dompet Dhuafa Yogyakarta Gelar Kader Remaja Sehat, Tingkatkan Edukasi Kesehatan di Sekolah
- Presiden Macron Sebut Candi Borobudur Lambang Keunggulan Manusia
- 巴黎艺术学院排名情况如何?
- 1个月完成4个项目!拿下皇艺/爱丁堡offer.....看我如何开挂!
- Penerbangan Perdana Rute Makassar
- 平面设计留学生回国都干嘛了?
- Ridwan Kamil Tak Peduli Digugat Panji Gumilang: Silakan Saja, Saya Wajib Bela Umat dan Syariat
- Kejagung Kembali Periksa Mantan Mendag Lufti, Jadi Saksi Kasus Ekspor CPO
- Kemenag DIY Tertibkan 20 Biro Umrah Ilegal
- 多伦多大学入学要求有哪些?
- 2024年人机交互专业世界大学排名
- 桃色来袭!2024年流行色
- IHSG Nanjak ke Level 7.186 pada Awal Perdagangan Hari Ini, MBSS Paling Sumringah
- 2024Fall英国音乐录取最新offer再来一波~