Perkuat Modal, Emiten Perhotelan BUVA Berencana Right Issue 3,6 Miliar Saham
Emiten perhotelan, PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) berencana melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau right issuedalam jumlah sebanyak-banyaknya 3.600.000.000 saham baru atau sebesar maksimum 17,48% dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan.
BUVA akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 22 Juli untuk meminta persetujuan sehubungan dengan rencana ini. Adapun PMHMETD akan dilaksanakan dengan jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan.
Baca Juga: Emiten Kertas Fajar Surya (FASW) Bidik Dana Segar Rp3,49 Triliun Lewat Right Issue
Manajemen BUVA dalam prospektus menyatakan bahwa PMHMETD dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan sehingga memberikan Perseroan tambahan dana untuk mendukung kinerja ke depannya.
Seluruh dana bersih yang diperoleh dari PMHMETD, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan dan entitas anaknya untuk pengembangan usaha atau untuk melunasi kewajiban Perseroan.
"Apabila sebagian atau seluruh dana hasil PMHMETD ini digunakan untuk transaksi yang merupakan transaksi material, transaksi afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan menurut peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia, Perseroan akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana relevan," tambah manajemen.
Baca Juga: Butuh Modal Kerja, TRON Ungkap Rencana Right Issue 383 Juta Saham
Manajemen mengingatkan, bagi pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan hak memesan efek terlebih dahulu yang dimiliki olehnya dalam PMHMETD, maka kepemilikannya akan terkena dilusi dengan persentase maksimum sebesar 14,88% dari jumlah kepemilikan sahamnya di Perseroan.
"Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar manajemen.
(责任编辑:焦点)
- Daun Kelor Gantikan Susu di Makan Bergizi Gratis? Edy Wuryanto: Dianggap Makanan Kambing!
- Mengintip Desain Arsitektur Istana Garuda, Bangunan Ikonik yang Sarat Makna di IKN
- Kolaborasi dengan Dompet Dhuafa, Prudential Syariah Salurkan Kurban hingga NTT
- Jepang Wajibkan Turis dari Indonesia Tes TBC Mulai Tahun Depan
- Kasus ART Tewas Diterkam Anjing, Ibu Bima Aryo Diperiksa Polisi
- Bendungan Sepaku Semoi Pasok Kebutuhan Air Baku IKN dan Balikpapan Hingga 16 Juta Meter Kubik
- WHO: Kesepian Jadi Ancaman Masalah Kesehatan Global
- Usai Bacaan Vonis, Pengacara Keluarga Brigadir J Ungkap Munculnya Teror
- Kinerja Industri dalam Negeri Naik, Kemenperin Ungkap Terbantu Permintaan Domestik
- Polisi Selidiki Pembakaran Kantor KPU Provinsi Pegunungan Papua
- Komitmen Nyata ESG, PTPN I Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
- Dukung Transisi Energi, PLN UIT JBT Bangun 4 Proyek EBT dan Gandeng Media untuk Edukasi Publik
- Regulasi Turunan UU Perlindungan TKI Perlu Segera Dibuat
- Jelang HUT RI ke
- Guru Mau Cetak SKP di Akses e
- 15 Wilayah Indonesia yang Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem Hari Ini, Jumat 9 Agustus 2024
- Gaya BLACKPINK Bak Bangsawan saat Terima Gelar Kehormatan MBE
- 2025年影视专业世界大学排名
- Menteri Maruarar: Prabowo Ingin Lahan Korupsi Dijadikan Rumah MBR Bagi PKL hingga Tukang Bakso
- Gejala Wabah Misterius di China, Demam dan Bintil di Paru