MKMK Nyatakan Dissenting Opinion Saldi Isra Soal Putusan Batasan Usia Capres
JAKARTA,quickq网页版登录入口 DISWAY.ID -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan dissenting opinion yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Putusan Makamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti tidak melanggar kode etik.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan Nomor 3/MKMK/L/2023 di Ruang Sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
BACA JUGA:9 Hakim Konstitusi Terbukti Langgar Kode Etik, MKMK Akan Berikan Sanksi Teguran Lisan
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," ujar Jimly Asshiddiqie.
Meskipun begitu, Saldi Isra tetap terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena dianggap tidak bisa menjaga kerahasiaan dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Selain itu, Saldi Isra juga dinilai telah membiarkan adanya praktik benturan kepentingan para Hakim konstitusi dalam penanganan perkara.
BACA JUGA:MKMK Baca Putusan Pelanggaran Etik 9 Hakim, Ada 11 Persoalan Berdampak Tahapan Pilpres 2024
"Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggatan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepenjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara," katanya.
Jimly pun melanjutkan bahwa nanti Hakim terlapor tersebut akan dijatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif.
BACA JUGA:Gibran Tetap Maju Cawapres Prabowo Setelah MKMK Tidak Pecat Anwar Usman
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Hakim terlapor dan Hakim konstitusi lainnya," imbuhnya.
Adapun pelapor dalam putusan tersebut, yaitu Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bob Hasan, Advokasi Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) Ahmad Fatoni, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan Dian Ekowanto, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI) Johan Imanuel
Keempat pelapor tersebut mengajukan laporan terhadap salah satu hakim konstitusi secara spesifik, yaitu Saldi Isra.
BACA JUGA:Gibran Tetap Maju Cawapres Prabowo Setelah MKMK Tidak Pecat Anwar Usman
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- ·Menhub Budi Karya: Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Butuh Sinergi Kuat dari Semua Pihak
- ·7 Aroma yang Bikin Bercinta Makin Menggelora, Dijamin Bergairah
- ·Ini Manfaat Vitamin U, Vitamin yang Jarang Diketahui
- ·7 Aroma yang Bikin Bercinta Makin Menggelora, Dijamin Bergairah
- ·Benarkah Makan Bergizi Gratis Pakai Duit Prabowo? Dasco Bilang Begini
- ·Kemenekraf Terbuka Hubungkan AI dengan Subsektor Ekonomi Kreatif
- ·Pemerintah Ajak Suzuki Garap Mobil Nasional Impian Pak Prabowo
- ·Massa Demo Tolak Pemilu Curang Berdatangan di Depan KPU
- ·Dibongkar sama Anak Buah Anies, Ini Kondisi Bus Transjakarta Sebelum Kecelakaan Maut, Ternyata…
- ·Tertarik Magang dan Kerja di Jepang? Ini Pesan Wamenaker
- ·Harga Bitcoin Jatuh! Inflasi AS Naik, Pasar Kripto Kocar
- ·Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8%, Kemendag Digitalisasi UMKM Lewat Program 'Bedah Warung'
- ·VIDEO: Larva Pohon Jadi Lauk Padat Nutrisi di Afrika
- ·Jokowi Prediksi Harga Beras Akan Turun Jelang Panen Raya
- ·Bea Cukai Bekuk 2 Penumpang Rute KUL
- ·Bikin Badan Bugar, Jalan Kaki yang Baik Jam Berapa?
- ·Sinergi TASPEN dan Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi Peserta dari Penipuan Digital
- ·7 Aroma yang Bikin Bercinta Makin Menggelora, Dijamin Bergairah
- ·Agresif Lakukan Eksplorasi, PHE Tulang Punggung Ketahanan Energi
- ·Saksikan RA Kartini Awards Malam Ini di Insertlive dan CNN Indonesia