Bukti Rekaman Ucapan Panji Gumilang yang Diduga Menistakan Agama Dikirim ke Puslabfor

JAKARTA,quickq官方安卓版 DISWAY.ID--Polisi masih terus mengusut kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Terbaru, penyidik Bareskrim Polri memberikan sejumlah barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar dugaan Panji melakukan penistaan agama ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Resmi Ditahan KPK, Terkait TPPU
"Kita telah mendapatkan beberapa barang bukti yang mana barang bukti itu sudah dikirim ke puslabfor Bareskrim Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 8 Juli 2023.
Ramadhan ada sejumlah barang bukti yang akan diuji untuk memastikan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
BACA JUGA:Pengelola Terpaksa Tutup Lantai 2-3 Blok G Tanah Abang Usai Dipakai Pesta Narkoba Oleh Oknum, Bong Sabu Jadi Bukti!
"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot apakah benar benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," ucapnya.
Sebelumnya, Polri telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang.
BACA JUGA:Sempat Putus, Akses Jalan Lumajang- Malang yang Tertimbun Longsor Sudah Berhasil Dibuka Kembali
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
BACA JUGA:5 Jajanan Serba Rp 10 Ribu yang Wajib Dibeli saat ke JFK 2023
Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
相关文章
7 Barang Ini Tak Boleh Disimpan di Atas Kulkas, Apa Saja?
Daftar Isi Barang yang tidak boleh disimpan di atas kulkas2025-06-06- 大家都知道,法国的艺术历史悠久,并且拥有著名的设计学院。那么,你知道法国设计学院排名是怎样的吗?接下来,美行思远小编来给大家介绍一下法国设计学院排名top5,供大家参考。法国设计学院排名具体内容如下:2025-06-06
Panji Gumilang Naik Status Jadi Tersangka
Warta Ekonomi, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan ters2025-06-0610 Pantai Terpopuler di Dunia versi Google Trends dan TikTok
Jakarta, CNN Indonesia-- Bagi penggemar destinasi wisata pantai, pasti kamu pernah mendengar tentang2025-06-06Relawan Cakra Satya 08 Minta Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID -Relawan Cakra Satya 08 atau CS 08 mendeklarasikan dukungan untuk calon presiden2025-06-06Debat Ketiga Pilgub Jateng, Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja Jawa Tengah
SEMARANG, DISWAY.ID- Calon Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan komitmennya untuk melindun2025-06-06
最新评论