Ini 3 Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat
JAKARTA,quickq官网登录 DISWAY.ID--Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan ada tiga pelanggaran kode etik dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
Menurut Tumpak, pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
BACA JUGA:Aset Firli Bahuri di 5 Kota Dipertanyakan Tim Penyidik
“Kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar,” ujar Tumpak dikutip dari kanal Youtube KPK, Rabu 27 Desember 2023.
“Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelnggara Negara (LHKPN),” tambahnya.
BACA JUGA:Polisi Cecar 22 Pertanyaan ke Firli Bahuri Terkait Aset LHKPN yang Tersebar di Berbagai Daerah
Untuk itu Dewas menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.
Perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan prilaku sebagai pemimpin KPK.
Tumpak mengungkapkan, atas perbuatan tersebut Firli dinyatakan telah melanggar peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Prilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
BACA JUGA:Diperiksa 11 Jam, Firli Bahuri Masih Belum Ditahan
“Kemudian Dewas menjatuhkan sanksi berat bagi insan KPK untuk diminta mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK,” tukas Tumpak.
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri terbukti langgar 3 pasal kode etik KPK, di antaranya pasal 16, pasal 15 dan pasal 14.
Menurut pihak Dewas, Firli akan dijatuhi sanksi berdasarkan pelanggaran yang paling berat, di mana Firli diminta untuk mengundurkan diri sebagai ketua KPK.
BACA JUGA:Firli Bahuri Terbukti Langgar 3 Pasal Kode Etik KPK, Dewas: Diminta Untuk Mengajukan Pengunduran Diri
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
- Wamenkumham: Laporan Ketua IPW Tendensius Mengarah Fitnah
- 纽约电影学院和北京电影学院哪个好?
- 2025加拿大艺术留学攻略!
- Sri Mulyani Dorong Edukasi Saham Mulai Diajarkan sejak SD, Pengamat: Penting dan Menarik
- Audrey Vanessa Lolos 10 Besar Beauty With a Purpose Miss World 2024
- FOTO: Spanyol Bagikan Pembalut Menstruasi Gratis Ramah Lingkungan
- 全球摄影最好的大学有哪些?
- PPG Guru Tertentu 2025 Masih Dibuka hingga 20 Desember 2024, Buruan Daftar!
- Lamalera di Mata Andy Noya dan Kesalahpahaman soal Desa Perburuan Paus
- 3 Bandara di Indonesia Masuk 10 Peringkat Terendah di Dunia
- NYALANG: Nyala Saat Musim Dingin Membelenggu
- Nutanix Tunjuk Robert Kayatoe sebagai Country Manager untuk Indonesia
- British Council Dukung Anak Muda di Jawa Barat untuk Aksi Nyata Hadapi Krisis Iklim