Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai, Berikut Isinya
JAKARTA,quickq加速器官网知乎 DISWAY.ID- Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai merupakan kebijakan yang berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).
Yang mana dalam surat tersebut, penggunaan tanda pengenal jadi suatu keharusan di hari kerja, termasuk ketika sedang melaksanakan tugas di luar kantor.
Meski demikian, penggunaan tanda pengenal sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru.
BACA JUGA:Penerapan Mapel Coding dan AI di Sekolah, Kemendikdasmen: Tak Selalu Pakai Komputer
Sebab, kebijakan ini pernah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 65 Tahun 2015.
Peraturan ini mencakup setidaknya lima pasal utama yang menekankan penggunaan tanda pengenal sebagai identitas resmi pegawai.
Ada sejumlah poin penting mengenai desain tanda pengenal, di antaranya:
- Lambang Kemendikbud: Sesuai ketentuan Tata Naskah Dinas Nomor 0398/M/1977
- Ukuran: Tinggi 8,4 cm dan lebar 5,5 cm
- Identitas Pegawai: Wajib cantumkan nama lengkap dan Nomor Induk Pegawai (NIP) dengan memakai font Times New Roman
BACA JUGA:Perkuat Pendidikan Karakter, Kemendikdasmen Bakal Luncurkan Program '7 Kebiasaan Baik'
Isi Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024
Dalam isi Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 sendiri, Kemendikdasmen telah memberikan sedikit panduan lebih spesifik mengenai kewajiban tentang pakaian kerja pegawai, di antaranya:
1. Pakaian Hari Senin
Seluruh pegawai wajib mengenakan pakaian putih dengan bawahan gelap lengkap tanda pengenal
2. Pakaian Hari Selasa-Jumat
Seluruh pegawai diperbolehkan untuk mengenakan pakaian bebas rapi, namun tetap wajib dilengkapi dengan tanda pengenal.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Siapkan Insentif Bagi Semua Guru, Wamendikdasmen: Skemanya Sedang Dikaji
3. Mengenakan Pakaian Formal sesuai Undangan
Pegawai berkewajiban untuk mengenakan tanda pengenal, baik di dalam kantor, ketika bertugas di lapangan atau saat menghadiri kegiatan dinas di luar kantor.
4. Tanda Pengenal Jadi Simbol Profesionalisme dan Disiplin
Bukan hanya sekadar atribut fisik, namun tanda pengenal ini menjadi identitas yang mencerminkan profesionalisme, kedisiplinan serta integritas pegawai.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- Dukung Perluasan Ganjil Genap, Gerindra Sebut Jalanan Jakarta Semakin Crowded
- Jokowi Dan Ma'ruf Amin Akan Solat IdulFitri di Masjid Istiqlal
- 5 Aktivitas Harian Ini Bisa Bakar Kalori Setara Jalan Kaki 30 Menit
- Premi Asuransi Jiwa Naik 3,2% di Kuartal I 2025, AAJI Optimistis Hadapi Sisa Tahun
- BKKBN Temukan Kasus Stunting saat Makan Bergizi Gratis di Ciracas
- 6 Makanan Ini Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersamaan dengan Kopi
- Tarik Ulur Tarif Dagang, RI dan AS Siapkan Putaran Negosiasi Kedua
- Bawa Tas Belanja Tiap Hari, Kenapa Tidak?
- KPK Geledah Kantor Kontraktor di Pekanbaru
- Dialami Zhang Zhi Jie Sebelum Meninggal, Apa Penyebab Henti Jantung?
- Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung, Diperiksa Atas Dugaan Korupsi Harvey Moeis
- 5 Keju Asal Indonesia, Ada yang Diolah Tradisional Pakai Bambu
- Tampil di Indo Defence 2025, Drone Rajawali Cargo 500 UAV Siap Perkuat TNI
- Mengenal Diet Clean Eating yang Turunkan BB Prilly Latuconsina 12 Kg
- Regulasi Turunan UU Perlindungan TKI Perlu Segera Dibuat
- Kapolri Enggan Komentari Laporan SBY
- Gandeng Hermina Group, Bank Mandiri Kerek Pembiayaan Hunian Bersubsidi untuk Nakes
- OECD Pangkas Proyeksi Ekonomi RI ke 4,7%, Pemerintah Andalkan 5 Paket Stimulus
- Polda Kaltim Tetapkan Kapten Kapal MV Ever Judger Tersangka Tumpahan Minyak
- Dokter Sebut Gejala Hepatitis Anak Tak Selalu Bermata Kuning