Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku
JAKARTA,quickq是什么软件安全吗 DISWAY.ID- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abu Hanifa memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.
"Menolak untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Februari 2024.
Hakim Abu menjelaskan dirinya menolak praperadilan tersebut karena tidak ada bukti surat perintah penghentian penyidikan terhadap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga yang dimohonkan oleh MAKI belum memiliki dasar.
BACA JUGA:Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Jamin Situasi Tetap Kondusif Usai Pemilu 2024
BACA JUGA:Resmi Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto: 'Komitmen dalam Mempertahankan Kondusifitas dan Persatuan Bangsa'
"Bahwa memang betul belum ditemukan bukti adanya surat perintah penghentian penyidikan artinya secara formil. Saya menyayangkan hakim hanya bicara soal hitam di atas putih alias kertas," imbuhnya.
Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku.
Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
BACA JUGA:Berobat ke Malaysia Jadi Tren Sambil Wisata, Ini Daftar Penyakit Langganan Orang Indonesia
BACA JUGA:Rapat Majelis Kehormatan MKMK Bahas Saldi Isra dan Anwar Usman, Minta Pelapor Perbarui Laporannya
Adapun gugatan praperadilan oleh MAKI teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan telah diajukan sejak Selasa, 16 Januari 2024 lalu.
“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materil,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK dan gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.
(责任编辑:焦点)
- VIDEO: Hotel Legendaris di Las Vegas Dirobohkan demi Stadion Bisbol
- Bebas Terpapar Radikalisme Jaminan Lolos Seleksi Capim KPK?
- Kasus Organ Vital Bau Ikan Asin Fairuz, Polisi Panggil Galih Ginanjar
- Bahaya, Asupan Garam Warga RI Lebih dari 2 Kali Lipat Rekomendasi WHO
- Hindari 5 Minuman dan Makanan Enak Ini, Bisa Bikin Susah Tidur
- Kampanye Perdana, Prabowo
- Rem Anies Berbuah Manis
- Harga Minyak Rebound Menyusul Keputusan OPEC
- Link dan Cara Download Logo Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Maknanya
- NYALANG: Mengejar Cahaya di Langit Utara
- Daftar 10 Negara Kurang Ramah untuk Turis, Indonesia Urutan ke
- Kereta Cepat Ini Mampu Tembus 2 Benua dalam 4 Jam
- Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis Dapat Buat Peredaran Uang di Desa, Capai Rp8 M/Tahun
- Dialami Paus Fransiskus, Apa Itu Infeksi Polimikroba?
- BYD Resmi Luncurkan Seal 06 EV
- KPK Putus Akses Firli Bahuri Usai Terima Keppres
- Sisa 2 Tahun Lagi, Anies Jangan Bikin Kebijakan Ngawur dan Aneh!
- Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
- Dokter Tetap Anjurkan Vaksin Mpox Meski Sudah Dapat Vaksin Cacar
- Cek Kesehatan Gratis, 2 Penyakit Ini Paling Banyak Diderita Warga RI