Kejagung: 5 Smelter yang Disita Terkait Kasus Korupsi akan Dikelola PT Timah
JAKARTA,quickq下载地址找不到了 DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan proses pengelolaan lima smelter yang disitanya ke PT Timah melalui Kementerian BUMN.
Diketahui, lima smelter tersebut disita terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah.
BACA JUGA:Kejagung Sita 4 Mobil Mewah Harvey Moeis, Iskandar Sitorus: Masih Kurang Itu
BACA JUGA:Kejagung Sita Alat Berat dan Pemurnian Biji Timah Milik PT RBT Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Timah
"Proses pengelolaan kelima smelter akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN," kata Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto, Selasa 23 April 2024.
Selanjutnya, kata Amir, pihaknya akan membentuk tim bersama Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk membahas pengelolaan lima smelter yang dititipkan ke Timah tersebut.
"Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT Timah Tbk," ujar Amir Yanto.
BACA JUGA:Kejagung Sita Empat Smelter hingga Buldozer di Bangka Belitung dalam Kasus Korupsi Timah
Berikut ini daftar 5 smelter yang disita dan dititipkan kepada Kementerian BUMN, berupa:
1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
4. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
5. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT), yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
-
Putin dan Trump Batal Diskusi Normalisasi Hubungan Diplomatik RusiaPerpanjang PSBB, Anies Bolehkan Makan di Tempat hingga Pukul 20.00 WIBBuronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang Gangster yang Pernah Bunuh Hakim Hingga PolisiKesiapan Paskibraka untuk Upacara 17 Agustus di IKN Diungkap Kepala BPIPSimak Lokasi dan Jadwal Kirab Waisak 2024 di Candi BorobudurPresiden Prabowo Sentil BUMN yang Lamban: Terlalu Andalkan Suntikan PMNIni 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas AgamaNgawur Lah Itu Omongannya...Yakin Kasus Novel Tak Menguap, KPK Sebut Pertemuan JokowiRatusan Orang Pelayat Sambut Jenazah Habib Ali di Tebet Jaksel
下一篇:Pasrah Soal Tarif, Uni Eropa Dikabarkan Gagal Lunakkan Trump
- ·Perjalanan Inovasi Seiko, Pelopor Teknologi Quartz dari Toko Kecil di Tokyo
- ·Kapolri Bentuk TPGF Kasus Novel, Kontras: 6 Bulan Kerja Mengecewakan
- ·Jokowi Minta KemenPUPR
- ·Market Kripto Merosot, Harga Bitcoin Koreksi ke US$106.000
- ·Kejagung Sita Alat Berat dan Pemurnian Biji Timah Milik PT RBT Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Timah
- ·Pilgub Sumsel 2024, Demokrat Beri Surat Rekomendasi Untuk Herman Daru dan Cik Ujang
- ·Kapolri Bentuk TPGF Kasus Novel, Kontras: 6 Bulan Kerja Mengecewakan
- ·Kapolri Bentuk TPGF Kasus Novel, Kontras: 6 Bulan Kerja Mengecewakan
- ·Buruh Pahlawan Ekonomi, Tegas Sandi
- ·Jelang 140 Hari Akhir Pemerintahan, Jokowi Rombak Pimpinan Otorita IKN
- ·Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama
- ·Terkuak Alasan Buronan Nomor 1 di Thailand Chaowalit Thongduang Ngumpet di Indonesia
- ·Hari Ini, Flyover Pancoran Sudah Siap Dilalui, Tapi...
- ·Ngawur Lah Itu Omongannya...
- ·Idrus Marham Ajukan Kasasi ke MA
- ·Prabowo Subianto Bakal Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri Hari Ini
- ·Soal Kredit Fiktif BNI, Jaksa: Nanti Saya Cek!
- ·Laporan Kasus Menu Tulis Tangan di Pesawat Garuda Belum Dicabut
- ·Jokowi Minta KemenPUPR
- ·Trump Kembali Picu Ketidakjelasan, Bursa Eropa Jatuh Empat Hari Beruntun
- ·Lagi Pengajuan, Trump Akan Segera Luncurkan Bitcoin dan Ethereum ETF
- ·Duh! IHSG pada Perdagangan Hari Ini Dibuka Lesu ke Level 7.176
- ·Pemerintah Berencana Berlakukan Bea Masuk Impor 200 Persen, Hippindo Sarankan Begini
- ·Keluarga Sepakat Vonis Ratna Sarumpaet Tak Naik Banding
- ·Bertemu Walikota Bekasi, Sandiaga Singgung soal Lapangan Kerja hingga Bantargebang
- ·Ikut Arab Saudi, PBNU Keluarkan Fatwa Haji Backpacker Hukumnya Haram!
- ·12 Kasus Kekerasan di Papua Selama Dua Bulan Terakhir Diungkap Komnas HAM
- ·Postingan Facebook Pegi Setiawan Hilang, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam Polri
- ·KPK Kembali Usut Penyidikan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB
- ·DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Cuti Melahirkan 6 Bulan
- ·Mekeng Gantian Diperiksa KPK Terkait Papa Novanto
- ·Bukan CVR, Ternyata Tim SAR Hanya Temukan Casingnya Aja
- ·6 Bulan Bekerja, TGPF Novel Baswedan Gagal Ungkap Pelaku, Apalagi Aktor Intelektual
- ·Resmi Ditahan KPK, Harta Kekayaan Politikus PDIP Bikin Dada Sesak!!
- ·Simak Lokasi dan Jadwal Kirab Waisak 2024 di Candi Borobudur
- ·Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal