首页 > 热点
Catat! Syarat Uji SIM Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi
发布日期:2025-06-07 05:00:48
浏览次数:692

JAKARTA,quickq apk DISWAY.ID--Aturan memiliki bersertifikat dari sekolah mengemudi ketika membuat Surat Izin mengemudi (SIM) mulai diterapkan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Pold Metro Jaya, Kombes Latif Usman yang mengatakan aturan tersebut telah diterapkan sebagai syarat administrasi peserta uji SIM.

Catat! Syarat Uji SIM Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi

Catat! Syarat Uji SIM Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi

BACA JUGA:KPK Periksa 5 Saksi Kasus TPPU Rafael Alun Trisambodo

Catat! Syarat Uji SIM Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi

Diungkapkannya, sertifikasi tersebut untuk membuktikan masyarakat telah belajar mengemudi.

Catat! Syarat Uji SIM Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi

"Tentunya sudah kita terapkan juga, cuman sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar," katanya kepada awak media, Selasa 20 Juni 2023.

BACA JUGA:Jaksa Tegur Mario Dandy Pakai Batik di Persidangan : Mohon Pakaiannya Hitam Putih Saja ya

Diungkapkannya, hal tersebut mencerminkan calon peserta ujian SIM telah menyiapkan keahliannya.

"Bahwa dia sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan," ungkapnya.

"Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi, sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," sambungnya.

BACA JUGA:Perludem Sebut Penghapusan LPSDK Peluang Aliran Dana Gelap Masuk ke Parpol

Dijelaskannya, sertifikat mengemudi menjadi syarat masyarakat yang ingin uji SIM.

"Iya memang salah satu syarat pendaftar sebagai syarat administrasinya mendaftar itu," jelasnya.

"Sudah lama ya, sudah sejak Perpol. Iya wajib menyertakan itu." tandasnya.

上一篇:Mario Tersangka Dugaan Pencabulan, Pihak AG: Semoga Adil hingga Pengadilan
下一篇:Denny Indrayana Dipolisikan, Anies: Jangan Sampai Nanti Orang Takut Berpendapat
相关文章