Soal Dana Kampanye, KPU Kembali Berlakukan LPSDK Untuk Partai Politik Peserta Pemilu
JAKARTA,quickq免费加速器官方网站 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menerapkan sistem Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut, disampaikan langsung boleh Komisioner KPU, Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa, 12 September 2023.
Adapun kebijakan diberlakukannya kembali LPSDK telah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
BACA JUGA:Ketua MK Komentari Batas Usia Capres Cawapres, Hensat: Biarkan DPR Yang Memutuskan
"Jadi, apa yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, pasal 22, itu akan diberlakukan kepada para peserta Pemilu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Sebagai informasi, dalam Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, berbunyi laporan dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Adapun LPSDK sendiri adalah salah satu instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu.
Penyumbang atau pemberi dana kampanye yang dimaksud tersebut, yakni terdiri dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha non pemerintah.
Sebelumnya, KPU sempat mewacanakan untuk menghapus LPSDK dan diganti dengan format harian.
BACA JUGA:Survei Selalu Kalah dari Ganjar dan Prabowo, Anies Baswedan Jawab Santai: Sudah Biasa Dinomortigakan
Namun ternyata rencana tersebut banyak ditentang oleh berbagai pihak karena dinilai tidak transparansi atas dana kampanye nantinya.
"Dahulu pun sebetulnya LPSDK itu nggak dihapus, cuma emang LPSDK formatnya kita ubah dari rentang waktu menjadi harian," jelas Idham
"Jadi kalau hari ini peserta Pemilu menerima sumbangan, maka hari itu atau esok wajib diunggah ke dalam sistem informasi dana kampanye (Sidakam)," sambungnya.
Karena tidak disetujui boleh banyak pihak, KPU pun kembali memberlakukan dan mewajibkan sistem LPSDK tersebut, baik untuk capres/cawapres maupun caleg DPR dan DPD.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Kapolri Akan Siagakan Polisi di TPS Luar Negeri saat Pemilu 2024
- Cegah Jakarta Tenggelam, Kementerian PU Lanjtkan Pembangunan Tanggul Pantai Tahap 7
- Kunjungi IKN, Bank Dunia Puji Visi Hijau dan Modern Indonesia
- Masyarakat Diminta Bersikap Kooperatif dalam Menyikapi Intimidasi Pemilu
- Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2023 di 124 Titik Digelar Kemenag, Berikut Daftar Lokasinya
- Cegah Jakarta Tenggelam, Kementerian PU Lanjtkan Pembangunan Tanggul Pantai Tahap 7
- Penuhi Kebutuhan Pelanggan, MR DIY Hadir di Pollux Mall Cikarang
- Kunjungi IKN, Bank Dunia Puji Visi Hijau dan Modern Indonesia
- Repro Akan Kawal Prabowo Subianto Jadi Presiden RI: 80 Persen TPS Indonesia Akan Kita Kuasai
- Hasto Bocorkan Kegiatan Ganjar
- Rekaman CCTV Ungkap Tewasnya Anak Tamara Tyasmara, Dilelapkan 12 Kali di Kolam Renang
- Tamara Tidak Menyangka Sang Kekasih Pembunuh Anaknya: Kita Mau Tahu Apa Motifnya
- Dorong UMKM Naik Kelas, Menteri Maman Bangun Sistem Sapa UMKM
- Perlancar Proses Penyidikan, Dirut Sritex Tidak Boleh ke Luar Negeri
- Target PO MTI Diungkapkan Rian Mahendra: Rezeki Urusan Allah
- Anies Tanggapi Isu Maju Pilkada DKI Jakarta
- Hasto Sebut Pihaknya Belum Terima Permintaan Jokowi untuk Bertemu Megawati
- Timnas AMIN Bongkar Tujuan Tom Lembong ke Amerika Serikat, Benar Cari Donatur?
- Arus Balik Mudik Lebaran 2023, Tarif 12 Ruas Tol Diskon 20 Persen, Cek Mana Saja?
- Prabowo Subianto Coblosan di TPS Bojong Koneng Pagi Hari, Berikut Aktivitas Selanjutnya