Perkuat Modal, Emiten Perhotelan BUVA Berencana Right Issue 3,6 Miliar Saham
Emiten perhotelan, PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) berencana melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau right issuedalam jumlah sebanyak-banyaknya 3.600.000.000 saham baru atau sebesar maksimum 17,48% dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan.
BUVA akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 22 Juli untuk meminta persetujuan sehubungan dengan rencana ini. Adapun PMHMETD akan dilaksanakan dengan jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan.
Baca Juga: Emiten Kertas Fajar Surya (FASW) Bidik Dana Segar Rp3,49 Triliun Lewat Right Issue
Manajemen BUVA dalam prospektus menyatakan bahwa PMHMETD dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan sehingga memberikan Perseroan tambahan dana untuk mendukung kinerja ke depannya.
Seluruh dana bersih yang diperoleh dari PMHMETD, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan dan entitas anaknya untuk pengembangan usaha atau untuk melunasi kewajiban Perseroan.
"Apabila sebagian atau seluruh dana hasil PMHMETD ini digunakan untuk transaksi yang merupakan transaksi material, transaksi afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan menurut peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia, Perseroan akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana relevan," tambah manajemen.
Baca Juga: Butuh Modal Kerja, TRON Ungkap Rencana Right Issue 383 Juta Saham
Manajemen mengingatkan, bagi pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan hak memesan efek terlebih dahulu yang dimiliki olehnya dalam PMHMETD, maka kepemilikannya akan terkena dilusi dengan persentase maksimum sebesar 14,88% dari jumlah kepemilikan sahamnya di Perseroan.
"Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar manajemen.
(责任编辑:娱乐)
- Anies Mau Bikin Ormas, Cak Imin: Belum Diberi Tahu dan Tidak Tahu
- Hasil Uji Anggur Shine Muscat di 7 Pintu Masuk, BPOM Pastikan Aman dari Pestisida
- Serba Pink di Laz Hotel Lazada Festival 12.12, Bukan Cuma Buat Cewek
- Dengan Teknologi AI, JobCity.id Bantu Para Pemburu Pekerjaan
- PPG Guru Tertentu 2025 Masih Dibuka hingga 20 Desember 2024, Buruan Daftar!
- Jangan Lupa Dicatat, Ini Jadwal Cuti Bersama Natal 2023
- Dinilai Hina Palestina, Warganet Serukan Boikot Produk ZARA
- Banyak yang Picu Kanker Kulit, Ini Cara Cek Kosmetik Berbahaya
- Link dan Cara Daftar Petani Milenial Mentan, Dapat Gaji Rp10 Juta
- VIDEO: Kemeriahan Parade Natal dan Ulang Tahun ke
- Lakukan 7 Hal Ini Setelah Kamu Makan Gorengan, Jangan Disepelekan
- Jangan Lupa Dicatat, Ini Jadwal Cuti Bersama Natal 2023
- Pemerintah Pastikan Program Beasiswa LPDP Tetap Digulirkan, Tidak Dicabut!
- 7 Instruksi Erick Thohir pada BUMN Dukung Makan Bergizi Gratis
- Wamen BUMN Cek Bandara Soetta: AC
- 7 Cara Memaksimalkan Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan
- Studi: Duduk Lebih dari 10 Jam Sehari Bisa Tingkatkan Risiko Demensia
- Tak Perlu ke Islandia, Fenomena Langka Aurora Borealis Muncul di China
- Dongkrak Kontribusi Industri Manufaktur Lokal, Ini Strategi Kemenperin
- Tak Perlu Dijemur, 3 Cara Mengeringkan Kasur Ini Layak Dicoba