首页 > 休闲
Kemenag Miris, 73 Persen Perceraian Diajukan Pihak Istri yang Memiliki Ekonomi Mapan
发布日期:2025-06-06 19:14:56
浏览次数:065

JAKARTA,quickq每天有免费吗 DISWAY.ID-Kementrian Agama (Kemenag) miris, 73 persen dari 93 persen kasus perceraian, diajukan oleh pihak istri atau pihak perempuan dengan ekonomi mapan. 

Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah Kemenag RI, Agus Suryo Suripto mengatakan bahwa Indoensia sedang menghadapi masalah keluarga serius, khususnya perceraian. 

Kemenag Miris, 73 Persen Perceraian Diajukan Pihak Istri yang Memiliki Ekonomi Mapan

Kemenag Miris, 73 Persen Perceraian Diajukan Pihak Istri yang Memiliki Ekonomi Mapan

Agus menyampaikan bahwa mayoritas penggugat adalah dari pihak perempuan. 

Kemenag Miris, 73 Persen Perceraian Diajukan Pihak Istri yang Memiliki Ekonomi Mapan

BACA JUGA:Panduan Lengkap Peringatan Hari Santri 2023 Termuat di SE Kemenag, Berikut Logo Hingga Temanya

Kemenag Miris, 73 Persen Perceraian Diajukan Pihak Istri yang Memiliki Ekonomi Mapan

Dan perempuan yang menggugat perceraian kebanyakan adalah yang mapan secara ekonomi.

“Perceraian di Indonesia itu 24,8 persen, ngeri sekali. Satu dari 4 keluarga di Indonesia berakhir di Pengadilan Agama,” ujar Agus dalam temu media di Jakarta Pusat,belum lama ini. 

“Dan yang lebih miris lagi, 93 persen (gugatan cerai) itu diajukan oleh perempuan. Dari 93 persen perempuan yang mengajukan gugat cerai itu, 73 persen adalah perempuan-perempuan yang mapan secara ekonomi,” jelas Agus.

BACA JUGA:Nah, Mesti Tahu! Ini 10 Makanan Mempercepat Penuaan Dini, Apa Saja?

Adapun kata Agus, penyebab dari perceraian yang utama ada 5. Yakni, disharmonis, ekonomi, gangguan pihak lain, moral dan faktor lain.

Penyebab pertama yakni disharmonis dapat berkaitan dengan keempat penyebab lainnya. Disharmonis merujuk pada pertengkaran dalam rumah tangga.

“Disharmonis itu kalau boleh saya mengatakan, itu sebagai bahasa halus dari pertengkaran rumah tangga.”

Pertengkaran ini dapat terjadi akibat berbagai alasan seperti faktor ekonomi, gangguan pihak ketiga, masalah moral seperti kebiasaan berjudi atau mabuk-mabukan, dan faktor lainnya.

“Terjadi cekcok sehingga berakhir di Pengadilan Agama,” ucap Agus.

上一篇:Anies Beberkan Kriteria Menteri Kabinet Anies Baswedan
下一篇:Timnas AMIN Tuding Pembelian Alutsista Bekas Lebih Mahal Dibanding Baru
相关文章