Usai Firli Bahuri Tersangka, Kapolda Irjen Karyoto Ungkit Penahanan
JAKARTA,quickqiphone DISWAY.ID--Usai Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bicara peluang ditahannya purnawirawan bintang tiga itu.
Dikatakan Irjen Karyoto, proses penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan," katanya kepada awak media, Senin 27 November 2023.
BACA JUGA:SYL Ngaku Siap Diperiksa Usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
Diterangkannya berdasarkan prosesnya, Firli Bahuri akan diperiksa terlebih dahulu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Nggak ada (faktor lain soal penentu penahanan), anu, kita anu lah, lebih ini aja, kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fasenya," terangnya.
"Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja," tambahnya.
Sebelumnya, terkait praperadilan yang diajukan Firli Bahuri, Kapolda menyebut merupakan hak tersangka.
"Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," sebutnya.
BACA JUGA:Respons Santai Kapolda Irjen Karyoto Usai Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
Dibeberkannya, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
"Secara organisasi kita lengkap semuanya," bebernya.
Diketahui, pihak Ketua KPK, Firli Bahuri tengah mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan pihaknya tengah mengajukan hal tersebut.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Menag Yaqut: Generasi Muda Harus Jaga Tradisi dan Kembangkan Teknologi
- Dibuang Ortunya, Bayi Perempuan di Cengkareng Ditemukan Abang Ojol Sudah Dikerumuni Semut
- Dalih Kebelet Kecing, Pria di Tambora Cabuli Bocah Tetangga
- Hari Raya Nyepi, Rutan Tangerang Beri Remisi Khusus Pada 1 Warga Binaan Beragama Hindu
- Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka, Ganjar Pranowo : Power Tend to Corrupt Itu Ada
- Ida Fauziyah: Jika Pekerja Produktif, Tak Hanya Mudik Gratis tapi Juga Balik
- Spanyol Soroti Bedanya Treatment Dunia Soal Israel dan Rusia: Kita Tak Bisa Membiarkan Standar Ganda
- PKS Kawal Gugatan Sengketa Pemilu ke MK dan Dorong Hak Angket
- KPU Umumkan 11 Nama Panelis Debat Cawapres 22 Desember 2023, Isu
- WHO Catat Kasus TB di Dunia Cetak Rekor Tertinggi, RI Ikut Menyumbang
- Spanyol Soroti Bedanya Treatment Dunia Soal Israel dan Rusia: Kita Tak Bisa Membiarkan Standar Ganda
- Bukan Main! KPK Pasang Badan untuk Istri Firli Bahuri
- Kiai Acep Adang Ruhiat Dukung AMIN di Pilpres 2024
- Sejarah Kerupuk di Nusantara, Dibuktikan dalam Naskah Kuno
- Alasan Raffi Ahmad Klarifikasi Melalui Konferensi Pers Usai Dituding TPPU: Menyangkut Kredibilitas
- Komnas HAM Bakal Panggil Wali Kota Depok Minta Penjelasan Relokasi SDN Pondok Cina 1
- Budayawan Sebut Anies Baswedan Gak Becus Kerja, TGUPP: Dia Ini Amnesia Apa Ya?
- JPMorgan: Hashrate Bitcoin Naik 2% di Mei 2025
- Mau Berobat Pakai BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Tanpa Surat Rujukan? Bisa Kok, Ikuti Syaratnya
- Memviralkan Perselingkuhan di Medsos, Bisa Kasih Efek Jera ke Pelaku?