Bumigas Berencana Laporkan Dugaan Korupsi Geo Dipa ke KPK
PT Bumigas Energi berencana melaporkan dugaan korupsi PT Geo Dipa Energi (Persero) ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengelolaan PLTP Dieng Patuha yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan sesuai undang-undang.
"Sebelumnya kami sudah melaporkan ke Bareskrim Polri namun belum ada tindak lanjutnya, sehingga kami akan melaporkan kepada KPK," kata kuasa hukum PT Bumigas Energi Bambang Siswanto di Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Ia mengatakan saat ini power plant Patuha I sudah dioperasionalkan Geo Dipa dengan menggandeng perusahaan PT Marubeni dengan pinjaman dari BNI.
Logikanya Patuha I beroperasi tanpa ada Wilayah Kerja Pertambangan (WKP)/IUP seperti yang diharuskan UU Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi Sebelumnya, Bambang Siswanto melaporkan mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa ke kepolisian terkait tindak pidana penipuan kontrak pengelolaan PLTP Dieng Patuha antara PT Bumigas Energi dengan PT Geo Dipa (Persero) di mana tidak dilengkapi dengan IUP.
Saat ini, perkara itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samsudin Warsa didakwa telah melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.
"Kami sudah dirugikan atas perjanjian 1 Februari 2005 tentang pengelolaan PLTP Dieng Patuha dengan PT Geo Dipa dengan membangun infrastruktur jalan, tenaga kerja, jembatan. Yang ternyata Geo Dipa tidak memiliki IUP, padahal sesuai UU Migas IUP itu syarat mutlak," katanya.
Ia menanggapi juga keterangan saksi meringankan Samsudin Warsa, mantan Dirut Pertamina 2000-2003 pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/3) yang menyebutkan bahwa pengelolaan Dieng Patuha tidak perlu ada Wilayah Kerja Pertambangan (WKP)/Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengacu pada Pasal 11 UU Nomor 8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara.
UU Nomor 8 tahun 1971 itu tidak bisa digunakan lagi, karena "tempus" atau waktu perjanjian sendiri pada 1 Februari 2005 di mana harus mematuhi UU Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi, katanya.
Pada 1 Februari 2005 terjadi penandatanganan perjanjian pengelolaan Dieng Patuha antara PT Bumigas Energi dengan PT Geo Dipa. "Secara aspek hukum saja (keterangan saksi) sudah jelas salah melanggar UU," tandasnya.
Ia mengutip Pasal 11 ayat (3) UU Migas, yang menyebutkan "Pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapat IUP dari Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing".
"Sudah jelas dalam UU itu mewajibkan IUP, sedangkan Geo Dipa sampai sekarang tidak bisa membuktikannya," katanya. Ditambahkan, jika saat ini PLTP Dieng Patuha yang dijalankan oleh PT Geo Dipa masih berlangsung berarti bisa dikatakan pertambangan ilegal karena melanggar UU itu.
"Wajarkan jika Bumigas Energi meminta bukti IUP, namun Geo Dipa tidak memberikan juga. Kami ini taat hukum," tegasnya.
Ia juga menyebutkan salah satu direktur PT Bumigas pada 3 Agustus 2007 pernah mendapatkan undangan dari lembaga negara dengan tanda tangan pengundang Ahmad Sanusi, Deputi Seswapres Bidang Dukungan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintah dan Pembangunan, bahkan undangan itu ditembuskan juga pada Muhammad Abduh (Staf Khusus Wapres), isinya mengenai pembahasan PTLP Dieng Patuha.
"Salah satunya meminta PT Bumi Gas Energi mundur dari proyek PLTP Dieng Patuha jika tidak mampu menyiapkan dana 10 juta dolar AS dalam waktu satu bulan," katanya.
Namun setelah persyaratan itu dipenuhi Bumigas dan ketika Bumigas meminta copy dari WKP/IPU, pihak Geo Dipa Energi tetap tidak bisa memperlihatkannya. Malah kasus itu oleh PT Geo Dipa Energi dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Kemudian Bambang Siswanto mengaku pada 2016 pernah didatangi seseorang berisial D yang meminta PT Bumi Gas Energi untuk mundur dari kontrak tersebut. (Ant)
-
Anjing hingga Llama Kini Sambut Hangat Penumpang di Banyak Bandara7 Komplikasi Pascapersalinan yang Bisa Dialami Ibu5 Posisi Bercinta Anti5 Air Rebusan Pereda Sakit Kepala, NyutBCA Gandeng Manulife Luncurkan Reksa Dana Dolar, Targetkan Investor Jangka PendekVIDEO: Banjir Promo dan Diskon Produk Lokal di Jakarta X Beauty 2024Antre Panjang, Beauty Enthusiasts Mulai Padati Jakarta X Beauty 2024Anggotanya Diduga Terlibat Pungli Rutan KPK, Polri Tunggu Proses yang BerjalanPolisi Cekal Habib Bahar ke Luar NegeriTingkatkan Daya Saing UMKM di Pasar Global, Kominfo Bersama Kemendag dan Lazada Gelar Pelatihan
下一篇:Kerupuk dan Rijsttafel, Gaya Makan Pribumi yang Disontek Belanda
- ·Rocky Gerung 'Diseret' dalam Kasus Hoax Ratna, Ada Tersangka Baru?
- ·Ini Minuman Terbaik untuk Usia 50
- ·FOTO: Kawasan Gunung Bromo Dipadati Wisatawan Saat Libur Panjang
- ·Turis China dan Malaysia Diculik di Filipina, 4 Polisi Jadi Pelakunya
- ·China Perluas Akses Masuk Bebas Visa untuk 9 Negara, Ada Indonesia?
- ·Anies Senang Ganjar Gulirkan Hak Angket DPR Terkait Kecurangan Pemilu 2024
- ·AHY Akui Penunjukkannya Serba Mendadak, Dipanggil Jokowi Hingga Diminta Jadi Menteri
- ·10 Atraksi Wisata Paling Membosankan di Dunia
- ·人工智能vs艺术,这些专业值得推荐!
- ·Puluhan Petugas Pemilu Meninggal Dunia dan Ribuan Jatuh Sakit, KPU Singgung Faktor Kelelahan
- ·Rayakan 20 Tahun Java Jazz, ini yang Dilakukan BNI
- ·Prabowo Subianto Ziarah Makam Habib Ali, Kunjungan Ketiga Usai Menang Quick Count
- ·Dibuka 11 November, Intip Fasilitas dan Layanan Trans Medical Cibubur
- ·Ini 6 Rekomendasi Minuman Penghancur Lemak saat Tidur
- ·Ini Bacaan Niat Sholat Idul Adha Sendiri di Rumah
- ·Menteri PUPR Basuki Beri Jawaban Begini Usai Diisukan Mundur dari Kabinet Jokowi
- ·Tak Melulu Pakai Garam, Ini 3 Cara Mengusir Lintah dari Rumah
- ·Dilakukan Jelang Idul Adha, Apa Perbedaan Puasa Tarwiyah dan Arafah?
- ·Aksi Nyata PNM Cabang Banyuwangi Cegah Stunting dan Peduli Gizi di 8 Titik
- ·Ini Bacaan Niat Sholat Idul Adha Sendiri di Rumah
- ·Hari Ini, Polisi Periksa Rocky Gerung dan Wakil Ketua BPN Prabowo
- ·Ini Minuman Terbaik untuk Usia 50
- ·Pakar Ungkap Potensi Bahaya Ngecas Ponsel di Bandara
- ·Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah, Berlimpah Pahala dan Ampunan Dosa
- ·8 Tren Wisata Tahun 2025, JOMO Gantikan FOMO
- ·Sedang Malas Bercinta? Ini 6 Cara Tetap Intim dengan Si Dia
- ·Perusahaan Bisa Merevolusi Layanan Pelanggan Melalui AI Canggih
- ·Anies Baswedan Ngaku Tidur Nyenyak Jelang Nyoblos: Perasaan Penuh Semangat!
- ·HUT Jakarta Ke
- ·Ekosistem Industri Otomotif EV Lagi Merangkak Naik, Bisa Rusak Akibat Perang Diskon
- ·Pertama Kalinya, Istana Buckingham Buka Gerbang Depan untuk Turis
- ·Rencana Pemeriksaan Kembali Aiman Dibeberkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya
- ·Besok Jadwal Jokowi Lantik AHY Menteri ATR dan Hadi Tjahjanto Menko Polhukam
- ·Pakar Ungkap Potensi Bahaya Ngecas Ponsel di Bandara
- ·Menko PMK Kucurkan Dana Rp1,4 Miliar untuk Bantu Korban Banjir di Bekasi
- ·7 Komplikasi Pascapersalinan yang Bisa Dialami Ibu