MA Tolak Pengajuan Kasasi Sritex, Kemnaker Kawal Nasib 50 Ribu Buruh
JAKARTA,quickq官方apk DISWAY.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini tengah melakukan pemantauan terhadap nasib 50 ribu pekerja/buruh PT Sritex.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menyatakan penolakannya terhadap kasasi perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait status pailit.
Menanggapi keputusan MA sendiri, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan bahwa dirinya menghormati putusan MA sekaligus menghormati upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang direncanakan untuk diajukan oleh Sritex.
BACA JUGA:PHK 50 Ribu Pekerja Sritex di Depan Mata, Noel: Kami Siapkan JKP
Kendati begitu, ia juga menegaskan bahwa pihak Kemnaker tidak mengharapkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk para buruh Sritex.
“Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami. Tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” ujar Immanuel dalam keterangan resminya pada Sabtu 21 Desember 2024.
BACA JUGA:Sritex Akhir
Namun demikian, Immanuel juga menambahkan bahwa perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut.
BACA JUGA:Diliburkan Karena Stok Bahan Baku Menipis, Sritex Ungkap Karyawan Tetap Digaji
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” tegas Immanuel.
Sebelumnya, MA dikabarkan telah menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Sritex atas status pailit mereka.
BACA JUGA: Ombudsman RI Desak Pemerintah Percepat Penyelamatan Sritex, Ungkap Bahan Baku Hampir Menipis
Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu 18 Desember 2024.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Metrodata Jalin Kemitraan Strategis dengan Workday untuk Transformasi Bisnis Digital di Indonesia
- Suara PSI Melambung, Koalisi Masyarakat Sipil Curiga Penggelembungan Suara
- Polisi Tangkap Pembuat Selebaran dari Presiden NII
- Suara PSI Tiba
- Usai Diperiksa KPK, Yasona Laoly Ditanyai Saat Jadi Menkumham dan Ketua DPP PDIP
- Selain Cianjur, Sukabumi Diusulkan Masuk Kawasan Aglomerasi DKJ
- Pos Indonesia Borong Penghargaan Tertinggi TOP CSR 2025, Apa Rahasianya?
- Suara PSI Melambung, Koalisi Masyarakat Sipil Curiga Penggelembungan Suara
- Menko Zulhas Bahas Transformasi Bulog Jadi Badan Otonom
- Rektor UP Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Polisi Dugaan Pelecehan Seksual
- Resmi Menang, Prabowo Subianto Gelar Pidato Kemenangan Pilpres 2024
- Badan Pangan Nasional Tepis Isu Stok Beras Kurang, Jamin Harga Gabah Segera Turun
- KPK Geledah Kantor Kontraktor di Pekanbaru
- Prabowo dan Trump Bicara Lewat Telepon, Airlangga Bocorkan Isinya!
- Nutanix Tunjuk Robert Kayatoe sebagai Country Manager untuk Indonesia
- Asuransi Umum Tumbuh Tipis di Tengah Kontraksi Ekonomi, Premi Tercatat Rp30,5 Triliun
- Demo di DPR, Sejumlah Masyakat Tolak Pemilu Curang hingga Pemakzulan Jokowi
- Suara PSI Melambung, Koalisi Masyarakat Sipil Curiga Penggelembungan Suara
- 10 Pungutan Baru yang Berpotensi Berlaku Mulai 2025, Ini Daftarnya
- Korlantas Polri Siapkan Contraflow dan One Way Antisipasi Kepadatan Pemudik di Wilayah Jawa Tengah