Nilai Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi ASABRI Dianggap Tak Sesuai Fakta
Perkembangan kasus korupsi PT ASABRI terus menuai pro-kontra di masyarakat. Setelah salah satu terdakwa kasus tersebut, yaitu Heru Hidayat, dalam persidangan dituntut hukuman mati plus pengembalian dana hasil korupsi kepada negara sebesar Rp12,6 triliun, kini perhitungan nilai kerugian negara dalam kasus ini pun turut dipertanyakan. Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang, yaitu Dian Puji Simatupang, misalnya, menilai bahwa perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa kasus ini telah merugikan negara hingga Rp22,788 triliun tidak sesuai dengan fakta yang ada. “Sumber dana investasi yang kemudian jadi masalah di ASABRI ini berasal dari iuran anggota TNI-Polri, terpisah dari keuangan negara, sehingga (kasus ASABRI ini) tidak menimbulkan kerugian negara sedikit pun,” ujar Dian, dalam kesaksiannya, di persidangan. Sayang, pihak kejaksaan tetap sependapat dengan simpulan BPK soal adanya kerugian negara hingga Rp22,788 triliun dalam kasus ini.
Menanggapi silang persepsi tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menyatakan bahwa perdebatan sudut pandang dan pemakaan tentang kerugian negara itu sudah lama terjadi. Dalam hal ini, Chairul mengaku sependapat dengan Dian Puji Simatupang yang menganggap bahwa masalah keuangan ASABRI bukanlah kerugian keuangan negara. Sehingga kalau pun bakal diproses sebagai sebuah tindakan hukum pidana, maka kasus ini masuk dalam ranah hukum pidana umum, dan bukan merupakan tindak pidana korupsi (tipikor). “Saya sependapat dengan Pak Dian, karena dana yang ada di ASABRI itu bukan milik negara, melainkan hasil iuran anggota TNI-Polri. Sehingga bisa jadi ada pidananya, namun pidana umum atau pidana di UU Asuransi,” ujar Chairul, kepada media, Selasa (7/12).
Terkait perbedaan persepsi ditu, Chairul pun secara lugas menuding pemerintah yang meski simpulannya tidak sesuai teori, namun malah semaunya sendiri sebagai penguasa negeri. Pemahaman ini turut dibenarkan oleh Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar. Menurut Akbar, perlu ada penegasan tentang pemisahaan keuangan negara dan iuran ASABRI. “Perlu ada auditor lain yang relevan dan kompeten untuk mengatakan bahwa dana tersebut apakah termasuk kerugian negara aau bukan, sehingga BPK tidak menjadi rujukan tunggal dalam perhitungan dugaan kerugian negara,” ujar Akbar.
Dalam kasus ini, Akbar berpendapat bahwa Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) dapat turut dilibatkan dalam melakukan penilaian. Selain itu Majelis Kehormatan Kode Etik BPK dinilai seharusnya juga melakukan waskat. Akbar menilai jika dalam investasi saham, seharusnya ada pengawasan dan pengamanan terhadap harga saham agar tidak merugikan pihak ketiga. “Namun dalam penanganan kasus ASABRI, jika merujuk pada UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka sebaiknya sanksi administratif terlebih dulu dilakukan. Selain itu, yang utama adalah pengembalian kerugian negara, jadi bukan hanya penghukuman badan,” tegas Akbar.
(责任编辑:焦点)
- Polisi Ungkap Pelaku Penculikan Anak yang Minta Tebusan Rp1,8 Miliar
- Bertemu Xanana, Wiranto Bahas Perbatasan Indonesia
- FOTO: Busana Paling Memukau di Karpet Merah Piala Oscar 2025
- Rahasia Nasi Gurih Ternyata Bukan Dimasak Pakai Air, Coba 6 Bahan Ini
- PKB Isyaratkan Cawapres Tetap Sesuai Perjanjian KKIR Awal
- 6 Jaksa Turun Tangan Periksa Berkas Perkara Firli Bahuri yang Tebalnya Hampir 1 Meter
- Ngeles Nunung Gunakan Narkoba untuk Stamina, BNN: Jangan Ngelawak!
- Sri Bintang Pamungkas Jadi Saksi Sidang Praperadilan Kivlan Zen
- Pakar Apresiasi Konsep Presisi ala Irjen Dedi Prasetyo dalam Implementasi Keadilan Restoratif
- Ada Bilik Karaoke di Bandara Jepang, Nyanyi Satu Lagu Bayar Rp11 Ribu
- Indikasi Jaringan TPPO, Pemerintah Gak Mau Lagi Bangun Penampungan Pengungsi Rohingya
- JPMorgan: AS Harus Siap Perang, Bukan Menimbun Bitcoin
- BYD Ambil Langkah Hukum, Menyisir Akun
- BP Tapera Siap Kembalikan Dana Bapertarum Pensiunan PNS
- Ketua MUI Singgung Lengan Baju Ganjar Pranowo Saat di Video Azan: Kenapa Tidak Digulung?
- Pemilihan Jabatan di Kemenag, Menteri Lukman Gampang Dipengaruhi
- Ini Dia Sosok Kapolda Metro Jaya yang Baru
- KPK Periksa Rizal Ramli Soal Kasus BLBI
- Kisruh Sampah Jakarta vs Bekasi, Anies Telepon Pepen Tak Diangkat
- Doa Berbuka Puasa Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan