Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al
JAKARTA,quickq会员充值 DISWAY.ID--Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan penyidik juga telah melakukan gelar Perkara terkait kasus penistaan agama tersebut.
BACA JUGA:Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sampaikan kepada rekan2, selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.
BACA JUGA:Kronologi Bus Trans Jogja Gagal Nanjak di Tanjakan Gemulung, Lalu Terguling Masuk Jurang
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 4 orang saksi dan 5 orang ahli serta juga terlapor.
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar dia.
"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut. Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan dan semoga ini juga menjawab apak yang menjadi pertanyaan publik dan masyarakat," sambungnya.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Dugaan 'Pengamanan' Kasus Korupsi BTS
Sebagaimana diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Lirik Lagu Madu Tiga-TRIAD, Dibeli Ahmad Dhani dari Musisi Malaysia
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
(责任编辑:娱乐)
- Jelang Hari Tani Nasional, Petani Sampaikan 5 Tuntutan Lewat Aksi di Gedung Merah Putih KPK
- Panduan Mengunjungi Roma untuk Pemakaman Paus Fransiskus
- Panduan Mengunjungi Roma untuk Pemakaman Paus Fransiskus
- Ribuan Warganet Menyukai 3 Kegiatan Prioritas Anies Baswedan
- BYD Mau Main Mobil Imut Kecil dengan Harga Murah
- PDIP Punya Banyak Kandidat Bacagub DKI, Siapa yang Paling Ideal?
- Kementan Genjot Gerakan Tanam, Target Tak Impor Beras dan Jagung di 2025
- Singgung UU Perampasan Aset, Jokowi: Kita Sudah Ajukan ke DPR, Bolanya Disana
- 30 Contoh Soal TIU CPNS 2024 Lengkap dengan Jawabannya, Latihan sebelum Ujian
- Filter Vape Sekali Pakai Jadi Musuh Bersama, NIXX Ambil Tindakan
- Octa Raih Penghargaan 'Platform Trading Milik Sendiri Terbaik 2025'
- FOTO: YouTuber Virtual Jepang Merambah Amerika
- Formasi Batuan Kuno 140 Juta Tahun Rusak, 2 Turis Terancam Penjara
- Urung Maju Pilkada Jakarta 2024 Jalur Independen, Sudirman Said Mulai Dekati Partai Politik
- Tegas PSI: Anies Harus Tanggung Jawab, Kenapa Nih?
- Ini 7 Manfaat Menakjubkan Minum Teh Rosella Setiap Hari
- Pertalite Menghilang di SPBU, Pertamina Minta Masyarakat Jangan Khawatir
- Bareskrim akan Periksa Pejabat Pelaksana hingga Peserta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen
- Herwyn Dorong Jajarannya Sebarluaskan Kerja Pengawasan ke Masyarakat
- Apa yang Terjadi pada Tubuh saat Makan Buah Setelah Makan Nasi?