Gubernur Bali Sudah Kumpulkan Bos
Pemerintah Provinsi Bali berencana melarang produksi botol air mineral dalam kemasan berkapasitas kurang dari satu liter sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi pencemaran plastik.
Pertemuan antara pemerintah daerah Bali dan sejumlah produsen air mineral dalam kemasan diselenggarakan bulan lalu di Denpasar, ibu kota Provinsi Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster secara resmi mengumumkan kebijakan baru tersebut, yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026.
"Para pelaku usaha harus segera menghentikan produksi mereka dan menjual stok yang tersisa. Per tahun depan, botol air mineral (dalam kemasan) di bawah satu liter tidak akan lagi diedarkan di seluruh Bali," kata Koster.
Ia mengklaim rencana itu mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat.
Dia menyampaikan bahwa hampir semua lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) di seluruh pulau tersebut telah mencapai kapasitas maksimum, dengan sebagian besar sampah terdiri dari plastik sekali pakai, khususnya botol air mineral dalam kemasan.
"Bali merupakan tempat yang dikagumi berkat budaya dan alamnya. Jika penuh dengan sampah, siapa yang akan berkunjung? Jika wisatawan menghilang, ekonomi akan berhenti tumbuh," kata politikus PDIP ini.
Ia berharap kebijakan itu akan membantu Bali menjadi model bagi daerah lainnya di Indonesia terkait pengadopsian kebijakan yang ramah lingkungan.
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong dan sedotan dilarang di berbagai tempat, termasuk kantor pemerintahan, pasar, tempat usaha, lembaga publik, hingga tempat ibadah.
(责任编辑:时尚)
- Amsterdam Larang Pembangunan Hotel Baru Demi Perangi Overtourism
- Honorer Resah dengan Skema PPPK Model Baru, BKN Akui Ada Perubahan
- Pejabat Bea Cukai Jogja Eko Darmanto bakal Dicopot dari Jabatannya
- FOTO: Koleksi Klasik Berakar Budaya Romawi dan Kisah Cinta Fendi
- Berbeda, KPU Siapkan 3 Podium untuk Debat Cawapres 2024
- Cek Link Pengumuman Hasil PPPK Guru Hari Ini, Jangan Terlewat!
- Kasus Naik di Sejumlah Daerah, Waspada Gejala Demam Berdarah Ini
- Usai Ekshumasi Hari Ini, Polisi Rencanakan Bongkar Korban Serial Killer Lainnya
- 2 Tersangka Penjualan Video Asusila Diamankan, 1 di Antaranya Anak
- Berkas 8 Tersangka Net89 Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Korban Tembus Rp 2 Triliun
- Sejarawan Sebut Anies Baswedan Durhaka Jika Tidak Lakukan Ini
- Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadan
- Usai Berikan Hasil Rapimnas ke Jokowi, SAMAWI Datangi Rumah Prabowo Subianto
- Doa Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan: Arab, Latin, dan Artinya
- Dalil, Doa, dan Cara agar Terhindar dari Siksa Kubur
- Habib Bahar yang Ditahan, Tetap Pak Jokowi yang Disalahin, Duh...
- Polri Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
- Kemenkeu Resmi Pecat Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditjen Pajak!
- Sepanjang 2023 Densus 88 Tangkap 142 Tersangka Teroris Dari Sejumlah Jaringan
- Berkas 8 Tersangka Net89 Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Korban Tembus Rp 2 Triliun